MASA PENGENALAN LINGKUNGAN SEKOLAH (MPLS) BAGI PESERTA DIDIK BARU

LATAR BELAKANG

Adanya perbedaan pola dan kebiasaan yang dialami peserta didik pada saat di SMP/MTs dengan suasana yang baru khususnya di SMA Negeri 1 Banjarmasin, tentunya menyebabkan peserta didik harus mampu menyesuaikan diri dengan situasi dan kondisi yang baru dialaminya. Proses penyesuaian diri tersebut mungkin akan lebih terasa sulit dijalani oleh peserta didik pada minggu pertama memasuki jenjang pendidikan yang baru. Keadaan yang demikian, apabila dibiarkan secara terus menerus akan berdampak negatif terhadap perkembangan peserta didik itu sendiri, bahkan dapat berpengaruh terhadap kelancaran dalam belajar.

Sebagai upaya mengantisipasi hal tersebut, perlu adanya suatu kegiatan yang bisa mengantarkan peserta didik baru ke arah  pengenalan sekolah  dalam berbagai aspek  secara singkat sebagai bekal awal untuk menghadapi perjalanan selanjutnya di SMA Negeri 1 Banjarmasin. Program yang dapat dilaksanakan untuk menjawab persoalan tersebut adalah Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Bagi Peserta Didik Baru.

DASAR HUKUM

  1. Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan ;
  2. Peraturan menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan ;
  3. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kesiswaan ;

JADWAL KEGIATAN

-Red: Difi Irfansyah, S.Kom