INFORMASI
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
SMA NEGERI 1 BANJARMASIN
TP. 2024/2025
Berkas yang harus disiapkan saat mendaftar PPDB Online :
1. Persiapkan beberapa dokumen yang harus di siapkan antara lain ;
a. Dokumen umum
- Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk SMP/ MTs/ sederajat/ Paket B
- Kartu keluarga (Apabila tidak bisa di upload karena KK usianya kurang dari 1 tahun maka lampirkan menjadi satu dengan KK lama dan gunakan usia KK lama)
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) yang telah di isi, di beri materai 10.000 dan di tanda tangani oleh calon peserta didik. file formulir dapat di download disini
keterangan :
file di buat terpisah antara SKL, Kartu Keluarga,SPTJM, dll
contoh :
- file SKL di file skl.pdf
- file kartu keluarga di file KK.pdf
- Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Mutlak di file sptjm.pdf
b. Tambahan dokumen untuk Jalur Afirmasi
- Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
- Kartu Pra Sejahtera (KPS)
- Kartu Indonesia Sehat (KIS)
- Program Keluarga Harapan (PKH)
c. Tambahan dokumen untuk Jalur Perpindahan Orang Tua
- Surat Tugas atau Mutasi kerja orang tua
d. Tambahan dokumen untuk Jalur Prestasi Akademik
- Surat Keterangan Berprestasi dibidang akademik atau sertifikat rangking kelas pada semester 1 s/d 5
- format file dapat di download disini
e. Tambahan dokumen untuk Jalur Prestasi Non Akademik
- Sertifikat atau Piagam dengan menjuarai perlombaan juara 1-3 pada tingkat kota,provinsi,nasional hingga internasional
- Sertifikat atau Piagam hafal tahfidz minimal 3 Juz
2. Pendaftaran online
Akses pendaftaran dibuka tanggal 24 – 28 juni 2024.
Mulai pukul 08.00 wita hingga 16.00 wita.
Tata cara pendaftaran PPDB Online :
- Jalur Zonasi
- Jalur Afirmasi
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur Prestasi Akademik
- Jalur Prestasi Non Akademik
Seleksi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi non akademik dan tahfidz Al-Qur’an, diwajibkan hadir ke sekolah sesuai waktu pelaksanaan pendaftaran untuk validasi sertifikat/piagam kejuaraan non akademik dan penilaian hafalan tahfidz Al-Qur’an dengan membawa berkas syarat pendaftaran sebelum melakukan pendaftaran secara online.
3. Isi informasi sesuai dengan data dari calon siswa
- Data alamat
- Nomer handphone/ seluler yang aktif dan bisa di hubungi secara aplikasi Whatsapp ( karena apabila ada kesalahan dalam pengisian saat pendaftaran peserta didik baru maka nomer handphone/ seluler yang dilampirkan akan di hubungi oleh petugas kami)
- Nilai yang di masukkan atau di input untuk angkatan lulus 2024 adalah nilai yang tertera pada Surat Keterangan Lulus (SKL). Sedangkan utk lulusan sebelum tahun 2023 sesuai nilai ijazah/ STTB
Keterangan :
Untuk lulusan tahun 2024 bisa menggunakan SKL atau ijazah sementara yang berisi nilai
Yang di input/ di masukkan adalah :
- Apabila SMP/ MTs asal tidak melaksanakan ujian sekolah dan tertera tertera nilai akhir atau nilai rata-rata raport sekolah pada SKL atau ijazah sementara, maka yang di upload atau yang dimasukkan adalah nilai akhir yang di tetapkan oleh sekolah atau nilai rata-rata raport
- Apabila SMP asal melaksanakan ujian sekolah dan tertera tertera nilai ujian sekolah pada SKL atau ijazah sementara, maka yg dipakai nilai rata-rata ujian sekolah,
- Apabila SMP/ MTs asal pada SKL atau ijazah sementara tidak tertera nilai kepada lulusannya, maka calon siswa harus segera melakukan konfirmasi ke sekolah asal untuk di buatkan segera SKL yang berisi nilai akhir/ nilai ujian sekolah/ nilai rata-rata raport
Untuk Informasi lebih lengkap Silakan download file JUKNIS PPDB SMA, SMK, SLB PROV.KALSEL yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun pelajaran 2024/2025
JALUR PENERIMAAN
- Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB
- Jika kartu keluarga tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu meliputi:
- bencana alam; dan/atau
- bencana sosial
- Penetapan Zonasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas.
- Peserta didik yang melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Jika calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui jumlah kuota jalur afirmasi yang ditetapkan oleh Pemda setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemda dan surat pernyataan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu
- Dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Jika terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali, maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
- Penentuan peserta didik dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah.
Ditentukan berdasarkan:
- rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor peserta didik dari sekolah asal; dan/atau
- Rapor menggunakan nilai rata-rata 1-5 semester.
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- prestasi di bidang non-akademik yang menjuarai perlombaan juara 1 sampai 3 di tingkat kota,propinsi, hingga nasional maupun internasional.
- Melampirkan salah satu sertifikat/piagam yang paling tertinggi tingkatan nya
- Kategori Kejuaraan Perlombaan
- Jenjang
- Kejuaraan/Perlombaan yang memiliki tingkatan dari perlombaan tingkat kota hingga internasional yang dilaksanakan setiap tahun
- Contoh :
A. Tingkat Nasional
1) Olimpiade Sains Nasional (OSN)/KSN
2) Olimpiade Olah Raga Siswa Nasional (O2SN)
3) Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N)
4) Gala Siswa Indonesia
5) Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN)
6) Olimpiade Penelitian Siswa Nasional (OPSI)
7) Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional
8) Kuis Kihajar
9) Pekan Olah Raga Pelajar Daerah (POPDA)
10) Pekan Olah Raga Pelajar Nasional (POPNAS)
11) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Daerah (POSPEDA)
12) Pekan Olahraga dan Seni Antar Pondok Pesantren Nasional
(POSPENAS)
13) Pekan Olahraga Daerah (POPDA)
14) Pekan Olahraga Provinsi (PORPROV)
15) Kejuaraan Nasional Pra-PON
16) Pekan Olahraga Nasional (PON)
17) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Daerah (PEPARPEDA)
18) Pekan Olahraga Paralimpik Pelajar Nasional (PEPARPENAS)
19) Pekan Olahraga Pelajar Daerah – Special Olimpic Indonesia (POPDA- SOINA)
20) Pekan Olahraga Pelajar Nasional – Special Olimpic Indonesia (POPDA- SOINA)
21) Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami
(MAPSI)
22) MTQ Pelajar
23) Kompetisi Sains Madrasah (KSM)
24) Kompetisi Robotik Madrasah
25) Pekan Keterampilan dan Seni Pendidikan Agama Islam (PENTAS PAI)
26) Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang
B. Tingkat Internasional
1) International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
2) International Olynpiad In Informatics (IOI)
3) International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
4) International Physics Olympiad (IPhO)
5) International Chemistry Olympiad (IChO)
6) International Biology Olympiad (IBO)
7) International Geography Olympiad (IGeO)
8) Asean Skill Competition (ASC)
9) Asean School Games
10) International Chemistry Olympiad (IChO)
11) International Biology Olympiad (IBO)
12) International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
13) International Olympiad in Informatics (IOI)
14) The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- Tidak Berjenjang
- Kejuaraaan tidak berjenjang merupakan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara yang dilaksanakan hanya sekali saat itu saja selain yang tersebut pada angka 1, yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga pemerintah/perguruan tinggi/induk olahraga dan instansi/lembaga lain sesuai kewenangannya, dengan kriteria :
A. Tingkat Provinsi
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi.
3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/ sayembara.
B. Tingkat Nasional
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
2) Kepesertaan paling sedikit merepresentasikan 50% (lima puluh persen)
dari jumlah provinsi di Indonesia.
3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
C. Tingkat Internasional
1) Mendapatkan izin/penugasan dari satuan pendidikan SMP/MTs sederajat;
2) Kepesertaan sekurang-kurangnya berasal dari negara-negara di Asia
Tenggara.
3) Mendukung pengembangan bakat, minat dan talenta peserta didik.
4) Memiliki bukti dokumentasi pelaksanaan kejuaraan/lomba/invitasi/sayembara.
Untuk Informasi lebih lengkap Silakan download file kebijakan PPDB 2021 yang mengatur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru tahun 2024/2025 sesuai juknis yang tertuang dalam PERMENDIKBUD NOMOR 1 TAHUN 2021
Banjarmasin, 2 Mei 2024
Panitia PPDB TP. 2024/2025
-Red : Difi Irfansyah, S.Kom