SMA Negeri 1 Banjarmasin Buka Layanan Informasi dan Verifikasi SPMB TA. 2026/2027
Banjarmasin – SMA Negeri 1 Banjarmasin mulai hari ini, Senin (8/6), membuka layanan informasi Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Layanan ini berlangsung hingga Rabu (10/6) dan bertujuan memberikan pendampingan serta penjelasan mengenai syarat-syarat yang perlu dipenuhi dalam proses SPMB daring yang akan digelar pada 22–24 Juni 2026.
Layanan ini juga menjadi ruang interaktif antara sekolah dan calon murid agar seluruh proses seleksi berjalan lancar, tertib, dan sesuai ketentuan. Kepala SMA Negeri 1 Banjarmasin, Fery Setyawan Amadhy, S.Pd., menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari kesiapan sekolah dalam mendampingi masyarakat, khususnya orang tua murid menghadapi seleksi masuk secara daring (online).
“Melalui layanan ini, kami ingin memastikan calon murid mendapat informasi yang jelas dan dapat menyiapkan seluruh persyaratan dengan baik sebelum masa pendaftaran SPMB dibuka secara resmi,” imbuh kepala sekolah.
Seiring dengan layanan informasi, SMA Negeri 1 Banjarmasin juga menyelenggarakan verifikasi dokumen pada jalur prestasi akademik dan non-akademik. Verifikasi ini mencakup nilai rapor, sertifikat kejuaraan, dan pelaksanaan uji tahfidz bagi yang mengikuti jalur keagamaan. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mengantisipasi potensi kecurangan serta memastikan validitas dokumen sebagai bentuk integritas dalam seleksi.
Sekolah juga membuka layanan sosialisasi dan pengaduan sebagai wujud komitmen dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Hal ini sekaligus menjadi bagian dari upaya menciptakan proses penerimaan yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
Seluruh proses SPMB 2026 dilaksanakan secara daring dan tidak dipungut biaya apa pun. Para calon murid hanya perlu menyiapkan dokumen secara lengkap sesuai ketentuan yang telah dijelaskan, agar proses pengajuan dapat diverifikasi dan disetujui tanpa kendala.
Pelaksanaan kegiatan SPMB 2026 di SMA Negeri 1 Banjarmasin mengacu pada landasan hukum.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia SE Dirjen Paud Dasmen NOMOR 0301/C/HK.04.01/2026 yang mengatur tentang Sistem Penerimaan Murid Baru pada Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Keputusan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.3.1/0200/KUM/2026 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan SPMB Tahun 2025 di Provinsi Kalimantan Selatan.
Dengan mengedepankan prinsip pelayanan dan akuntabilitas, SMA Negeri 1 Banjarmasin berharap seluruh calon murid dapat mengikuti proses ini dengan tertib dan memenuhi syarat yang telah ditetapkan.